Kurir Sabu Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Polsek Tampan 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polresta Pekanbaru Riau melalui Polsek Tampan berhasil mengungkap pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Jakarta seberat 8 kg atau senilai Rp8 miliar dan saat ini sedang dikembangkan asal narkoba tersebut. 

Tersangka Hermanto (39) asal Dumai yang menjadi kurir sabu tersebut ditangkap 15 Mei 2018 lalu di simpang lampu merah Tugu Payung Jalan Sudirman ujung Simpangtiga Pekanbaru ditangkap berdasarkan info dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering membawa sabu dalam jumlah besar. 

Atas informasi dari masyarakat itu dilakukan pemantauan,  analisa terhadap gerak gerik tersangka. Dan saat mobil yang dibawa tersangka meluncur dan berhenti di Jalan Sudirman di lampu merah Tugu Payung dekat bandara Sultan Syarif Kasim, maka mobil tersangka distop dan tersangka ditangkap.

Mobil Toyota Fortuner yang distir tersangka Hermanto (39) membawa sabu 8 kg dari Pekanbaru ke Jakarta. Sabu disembunyikan dalam ban serap. 

Demikian dijelaskan Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto didampingi Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/5/2018).

Penangkapan tersangka kurir sabu tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tampan Pekanbaru Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK dimana sabu yang dibawa tersangka Hermanto ini disembunyikan dalam ban serap mobil Fortuner B 805 TBU warna putih yang akan dibawanya tujuan Jakarta.

Sabu tersebut dibungkus plastik hijau dan kuning. Dia mengaku dibayar depan Rp5 juta untuk ongkos operasional membawa sabu itu dari Pekanbaru tujuan Jakarta. Tapi setelah barang sampai tujuan di Jakarta maka tersangka diupah Rp30 juta bagi dua sama satu rekannya warga Bengkalis yang kini melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Sanksi kepada tersangka pasal 115 dan 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 7 sampai 20 tahun penjara. 

"Kita koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau apakah ada kaitan dengan jaringan Jakarta.  Kurir ini mengaku baru dua kali mengirim. Tersangka juga mantan residivis kasus 365 curas dibukum 6 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto.(azf) 


Baca Juga